Kabupaten Majalengka memiliki Rumah
Adat Penjalin yang berada di Desa Panjalin Kidul , Kecamatan Sumberjaya
yang memiliki jarak tempuh +27 Km dari pusat Kota Majalengka dengan
luas +100 m2. Rumah Adat Panjalin ini merupakan peninggalan
sejarah atau objek wisata budaya pada masa lampau dari Eyang Sanata,
Rumah Adat Panjalin ini hampir sama dengan rumah Adat Minahasa, Rumah
Adat Panjalin pada masa dulu di beri nama alas panjalin yang artinya
“hutan rotan”.
RUMAH ADAT PANJALIN, MAJALENGKA |
Rumah adat ini hampir punah karena
peninggalan benda-benda yang ada sudah tidak ada karena kurangnya
perhatian dari pemerintah setempat dan kurangnya pengelolaan. Akses
menuju lokasi rumah adat panjalin ini tidak sulit namun kondisi jalan
menuju lokasi tersebut kurang baik dan tidak adanya angkutan umum yang
menuju lokasi wisata budaya tersebut. Pengunjung yang datang ke Rumah
Adat Panjalin masih ada meskipun tidak terlalu banyak, di hari-hari
tertentu seperti malam jumat adanya pengunjung yang menginap di Rumah
Adat Panjalin tersebut. Tidak adanya fasilitas penunjang yang terdapat
di Rumah Adat Panjalin. Untuk dapat masuk ke rumah adat panjalin iini
tidak ada pungutan biaya atau tidak di kenakan tiket.