Showing posts with label menarik. Show all posts
Showing posts with label menarik. Show all posts

Sunday, 21 December 2014

MASTER CLEAN KINI BUKA JASA GENERAL CLEANING

Untuk memenuhi kebutuhan anda, kini Master Clean menyediakan jasa General Cleaning  dan HOME CLEANING dengan kontrak kunjungan :

Kenapa tidak menghubungi kami untuk konsultasi dan survey ?


Tuesday, 28 October 2014

INGIN PUNYA USAHA SALON KAMAR MANDI ? JADILAH MITRA MASTER CLEAN SEKARANG JUGA

      Seiring berjalannya waktu, pembangunan property semakin baik hampir setiap kota memiliki hotel-hotel, perumahan, rumah sakit, perkantoran , Mall, pabrik, dan sarana publik lainnya sehingga pangsa pasar usaha Jasa Salon Kamar Mandi semakin luas dan tak terbatas karena perawatan dan restorasi terhadap kamar mandi adalah sebuah citra dan sudah menjadi kebutuhan primer untuk saat ini.
     Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami PT. MULTI MASTER INDONESIA dengan  senang hati mengajak rekan-rekan, sahabat, masyarakat untuk bergabung menjadi mitra kami yaitu MITRA MASTER CLEAN (MMC) adalah Mitra cabang usaha kami yang kami desain berlokasi disetiap kabupaten seluruh wilayah indonesia.

Bagaimana apakah anda siap menjadi Mitra Master Clean  di Kota anda ?


PAKET PLATINUM (Rp. 25.000.000,-)

Adalah paket usaha cleaning lengkap yaitu Pelatihan/kursus+Peralatan lengkap Salon Kamar Mandi dan General Cleaning :
1. Kursus Salon Kamar Mandi
2. Kursus Cuci Sofa
3. Kursus Cuci Springbed
4. Kursus Cuci Karpet
5. Kursus Poles Keramik/Cuci Keramik
6. Kursus Cuci Kaca
7. Kursus Cuci Lampu Kristal
Fasilitas :

  •  Pelatihan Pembersihan kamar mandi yang lokasinya akan ditentukan kemudian 
  • 2 Set Hand Polisher/Mesin Poles
  • 1 Vacum Cleaner (Wett and Dry)+Aksesoris Lengkap
  • 2  Mesin Poles Masing-masing Untuk Cuci sofa dan Cuci Springbed
  • Sprayer
  •  5 pcs atau 1 Pack Pad Buffer / Tapas Hitam (sikat pembersih) 
  • 10 Set Chemical Pembersih Merk Master Clean (Untuk Kurang lebih 10-20 kamar mandi)
  • Chemical Cuci Sofa/Cuci Springbed (8 ltr)
  • Chemical Poles Keramik (8 ltr)
  • Chemical Cuci Lampu Kristal (8liter) 
  • Desain Brosur 
  • Kape
  •  Kuas 
  • sarung tangan karet
  •  masker 
  • roll kabel/terminal kabel 
  • Konsultasi gratis seumur hidup 
  • Dibawah naungan PT. Multi Master Indonesia, sehingga meyakinkan para klien/konsumen untuk memakai jasa anda
  • Database Surat Penawaran/kwitansi/Invoice

PAKET USAHA SALON KAMAR MANDI (12.000.000)

Adalah paket usaha cleaning Khusus yaitu Pelatihan/kursus+Peralatan lengkap Salon Kamar Mandi dan General Cleaning :
Fasilitas :
  •  Pelatihan Pembersihan kamar mandi yang lokasinya akan ditentukan kemudian 
  • 2 Set Hand Polisher/Mesin Poles
  •  5 pcs atau 1 Pack Pad Buffer / Tapas Hitam (sikat pembersih) 
  • 10 Set Chemical Pembersih Merk Master Clean (Untuk Kurang lebih 10-20 kamar mandi)
  • Gerinda (Modifikasi khusus)
  • Chemical Kerak Kaca
  • Desain Brosur 
  • Kape
  •  Kuas 
  • sarung tangan karet
  •  masker 
  • roll kabel/terminal kabel 
  • Konsultasi gratis seumur hidup 
  • Dibawah naungan PT. Multi Master Indonesia, sehingga meyakinkan para klien/konsumen untuk memakai jasa anda
  • Database Surat Penawaran/kwitansi/Invoice
Perlu anda ketahui bahwa jenis usaha yang paling menguntungkan adalah Usaha di bidang Jasa, jadi siapkan diri anda untuk berwirausaha dengan penghasilan puluhan juta rupiah setiap bulannya, segera hubungi kami sekarang juga.

                                                                        PERALATAN :


PED/SIKAT SALON KAMAR MANDI
MESIN POLES SALON KAMAR MANDI
MESIN CUCI SOFA/SPRINGBED/KARPET
SIKAT CUCI SOFA/SPRINGBED/KARPET
MASTER CLEAN POWDER (MCP)
VACUM WEET AND DRY

CHEMICAL MASTER CLEAN
 SEGERA HUBUNGI KAMI UNTUK KONSULTASI GRATIS AGAR LEBIH JELAS !

Friday, 22 August 2014

KERJA KERAS MEMBAWA BERKAH

      Seiring berjalannya waktu, semakin banyak para pengusaha cleaning khususnya Salon Kamar Mandi yang terus berkembang usahanya. sehingga ini menjadikan sebuah kesimpulan bahwa "Kamar Mandi" adalah tempat yang sangat di favoritkan baik pemilik rumah ataupun perkantoran. 
Hanya Master Clean  dengan Recondition System (22-08-2014).
     Namun perlu diketahui juga bahwa metode-metode cleaning untuk kamar mandi tidak semua memberikan efek aman dan hygiene, karena kebanyakan para pengusaha pemula salon kamar mandi hanya menggunakan metode manual saja (Kuas, Amplas, Siram) sehingga masih banyak kotoran dan bakteri menempel di keramik, tetapi banyak juga para penguasaha salon kamar mandi yang menggunakan mesin canggih tetap tidak memberikan kualitas terbaiknya, ini semua dikarenakan penggunakan chemical yang tidak tepat, jelas dalam hal ini diperlukan sebuah pengalaman dan kerja keras yang ikhlas dalam memberikan kualitas dan service terbaik bagi pelanggan. 

Separah apapun kotoran dan kerak di keramik anda, Master Clean mampu merekondisikannya (22-08-2014).
Chemical yang tepat dan pengalaman menghasilkan kualitas yang baik (22-08-2014).

         Master Clean pada awalnya hanyalah usaha perorangan yang dirintis oleh Saepudin Juhri (Asep) sejak masih duduk di bangku kuliah, ini adalah bisnis sampingan saja bagi Asep, namun lambat laun beberapa tahun beliau prihatin dengan kondisi kamar mandi di tempat umum khususnya masjid, ini dikarenakan beliau terbiasa dengan kondisi kamar mandi dirumahnya yang bersih dan tahu kamar mandi yang ideal seperti apa. dari sinilah Asep bertekad membangun usahanya dengan rela melepaskan pekerjaanya di perusahaan kontraktor swasta. diawal usahanya, tidak semua orang menggangap positif usahanya itu, namun tidak sedikit juga yang memakai jasanya dengan bermodalkan mesin dan tenaganya sendiri, dengan tekad yang kuat tidak dengan waktu lama di bulan ke 3 usahanya berkembang, banyak yang memakai jasanya baik dari perumahan sampai perusahaan-perusahaan berkelas percaya akan kualitas pekerjaannya.

Dengan Recondition System, semua kerak terparah bisa dibersihkan (22-08-2014).
      Alhamdulillah Allah telah membuka jalan usahanya yang beliau rintis sampai sekarang usahanya berbadan hukum yaitu PT. MULTI MASTER INDONESIA, Asep selalu yakin bahwa usahanya pasti akan maju dan bermanfaat bagi masyarakat di indonesia, "Bisnisku ini insha Allah berkah, karena ada hadist kebersihan sebagian dari iman, bisnisku kan kebersihan, hehehe" ujar Asep. (Redaksi).




Thursday, 25 July 2013

HUKUM NGABUBURIT DALAM ISLAM

Ngabuburit adalah satu istilah dari bahasa Sunda yang artinya menunggu datangnya waktu maghrib atau menunggu matahari sore terbenam. Sudah bertahun tahun kebiasaan ini dilakukan oleh masyarakat Sunda (Jawa Barat) khususnya anak-anak muda, akan tetapi keluarga muda (orang muda yang sudah berumah tangga) pun kadang tak ketinggalan ikut berbaur menikmati waktu sore yang cerah. Mereka anak-anak muda akan keluar rumah masing-masing setelah waktu ‘ashar, lalu secara bergerombol atau perorangan pergi ke alun-alun  atau ke tempat keramaian atau juga sekedar jalan-jalan di sekitar jalan alun-alun. Bagi para ibu mungkin hanya sekedar keluar rumah dan bertandang di halaman rumah tetangga. Nah kebiasaan inilah yang disebut ngabuburit.
Kalau di pelosok – pelosok   perkampungan Sunda waktu lalu, menunggu datangnya waktu magrib, bagi yang sudah berkeluarga, mereka mengisi waktu dengan menganyam tikar (yang bahan dasarnya dari daun pandan yang telah diolah sedemikian rupa, sehingga menjadi tali putih yang siap dijadikan tikar pandan) di halaman rumah masing-masing sambil  bersenda gurau atau ngobrol tentang kejadian apa yang mereka alami di sawah waktu pagi harinya. Bagi anak-anak kecil setelah puas bermain biasanya akan sigrah (segera) membereskan peralatan sholatnya beserta Al-Qur’an yang akan dibawa ke surau (tajug, Jawa namanya langgar).
Sebelum pembicaraan berlanjut, maaf sebentar, saya akan bicara tentang surau atau tajug (Sunda), dan langgar (Jawa). Nama tempat sholat, surau, tampaknya mengalami pergeseran nama menjadi musholla. Itu merupakan perkembangan bahasa berkaitan dengan keadaan, di antaranya sejak setelah PKI (Partai Komunis Indonesia) kalah berontak yang kesekian, tahun 1965, nama surau, tajug, atau langgar itu dikenal dengan nama musholla. Mungkin karena orang-orang PKI beramai-ramai ngeyup (berteduh dan berlindung) ke Islam, bahkan mereka ramai-ramai mendirikan surau, maka terjadi pergeseran bahasa, lebih difasihkan lagi istilah surau itu maka menjadi musholla, dari bahasa Arab. Padahal musholla sendiri dalam bahasa Arab itu artinya tempat sholat ied (hari raya) yaitu tanah lapang. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
{ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا } . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
Siapa yang memiliki keluasan lalu dia tidak menyembelih korban maka jangan sampai dia mendekati musholla kami. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam lafal mushollana (مُصَلَّانَا ) itu pengertiannya adalah tanah lapang untuk sholat ied (hari raya).
Sedangkan surau sebenarnya juga masjid, hanya bukan masjid jami’ alias bukan tempat sholat Jum’at.
Kembali tentang ngabuburit, di Sunda masa dulu,  anak-anak desa tempo dulu pada umumnya  selalu bersemangat pergi ke tajug atau surau untuk melaksanakan sholat maghrib berjama’ah, lalu mengaji yang dibimbing oleh ajengan (kiyai) setempat, dan setelah sholat ‘isya berjamaah,  mereka pulang  dengan antusias tanpa ada pengaruh televisi di otaknya. Jadi insya Allah isi catatan amalnya adalah baik, sebagai bekal kelak di akherat. Beda dengan sekarang, kemungkinan banyak orang, isi catatan amalnya, bagi yang banyak menghabiskan waktunya untuk nonton televise padahal waktu-waktu tersebut sangat berharga, maka betapa celakanya. Ketika masuk kubur, bekal amalnya hanya serba nonton televise. Apakah itu yang akan diandalkan ketika menghadapi malaikat kubur, serta di akherat kelak?

Awal Mula Penyimpangan Ngabuburit untuk Menunggu Waktu Buka Puasa

Andaikata tidak ada yang memulai mempromosikan istilah ngabuburit, apalagi itu bahasa daerah, mungkin tak ada yang mengenal istilah itu selain orang-orang Sunda (Jawa Barat).
Tetapi beberapa tahun terakhir ini istilah itu seperti sudah lekat di bibir semua warga Indonesia, terutama anak-anak muda perkotaan. Dan istilah itu popular pada saat datangnya bulan Ramadhan (bulan puasa).
Awalnya kenapa ngabuburit itu sekarang jadi popular pada ramadhan?
Ini berkaitan dengan adanya acara infotaimen di televisi swasta. Pada saat-saat Ramadhan beberapa tahun lalu, mereka mewawancarai artis-artis tentang kegiatan si artis pada saat bulan Ramadhan, dan beberapa artis yang diwawancara adalah artis-artis berasal dari Jawa Barat, antara lain adalah ND yang kala itu masih sering muncul di acara infotaimen. Ya namanya artis  memang tidak akan jauh kegiatannya  hanya seputar wara-wiri, kumpul-kumpul dan senang-senang. Dan ND itu bilang, bahwa ia untuk menunggu datangnya buka puasa itu ngabuburit.  Beberapa artis pun demikian ( bila diwawancara apa kegiatannya saat menunggu buka puasa), dan hal begitu selalu berulang, entah disengaja oleh pihak acara (untuk promosi agar anak-anak muda mengikutinya) atau kebetulan memang setiap artis yang diwawancara itu biasa ngabuburit untuk menunggu saat-saat buka puasa. Wallahu a’lam.
Yang pasti, sekarang ini fenomena ngabuburit pada saat Ramadhan benar-benar sudah memasyarakat, terutama pada anak-anak muda perkotaan. Pada saat sore tiba mereka keluar rumah dengan berkendaraan motor berboncengan dengan pasangannya atau bergerombol, mereka mendatangi tempat-tempat ramai atau jalan-jalan ke mal-mal (dengan pasangannya) atau bermotor ria memenuhi jalan-jalan raya. Dan alasan mereka tak ada lain “ ngabuburit!”  menunggu waktu buka puasa!
Koran Republika juga pernah mengupas tentang ngabuburit. Tetapi mungkin dampaknya tidak seperti dari televisi. Masyarakat kita sangat cendrung cepat meniru, terutama anak-anak muda, apa lagi itu datangnya dari artis-artis.. Maka tak heran sewaktu si artis menyiarkan kegiatannya pada saat menunggu buka puasa adalah ngabuburit, baik ke mal-mal atau keliling berkendaraan, nah dicontohlah sekarang oleh masyarakat muslim, terutama anak-anak muda. Manfaat dan adab puasa sudah dirusak!
Mungkin mereka yang mempromosikan istilah ngabuburit saat puasa itu tak pernah merasa kegiatannya itu akan ditiru orang banyak dan tak menyadari kalau perbuatannya itu jadi mengandung dosa, kerena menyia-nyiakan waktu pada bulan yang milia (Ramadhan), atau lebih jelek lagi yang mengikuti ngabuburit itu anak muda yang kemudian berduaan dengan lain jenis (pasangannya) berkendaraan motor,  (padahal Ramadhan bulan yang sangat mulia, tapi digunakan bermaksiat tanpa merasa berdosa) dan itu awalnya promosi dari mereka yang tak mengerti ajaran Islam, atau bahkan kurang menghiraukannya.

Dampak  Ngabuburit Jika Dibiarkan

Andaikata fenomena ini (menunggu buka puasa dengan ngabuburit) didiamkan saja, boleh jadi generasi berikutnya atau generasi yang akan datang merasa ngabuburit itu bagian dari manfaat puasa atau paling tidak, menunggu buka puasa (ngabuburit puasa) tidak berdosa berduaan jalan-jalan menunggu buka puasa, menghabiskan waktu dengan sia-sia (atau malah melakukan dosa tanpa terasa) itu tidak mengapa. Sesungguhnya Islam tak pernah mengajarkan menunggu buka puasa dengan bersenang-senang, berduaan, jalan-jalan, menyia-nyiakan waktu!
Ada hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
{ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ } رَوَاهُ أحمد (2/443 ، رقم 9717) ، والبخارى (5/2251 ، رقم 5710) ، وأبو داود (2/307 ، رقم 2362) ، والترمذى (3/87 ، رقم 707) وقال : حسن صحيح . وابن ماجه (1/539 ، رقم 1689) ، وابن حبان (8/256 ، رقم 3480)
Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta kedunguan maka Allah tidak butuh terhadap puasanya dari makan dan minum”. (HR. Al-Bukhari, Ahmad dan lainnya).
Dalam hadist lain dikatakan :
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَش
”Betapa banyak orang puasa, bagian dari puasanya (hanya) lapar dan dahaga”. (HR. Ahmad, hadist hasan shahih).
Tidak bisa dianggap sepele fenomena ini. Buktinya sebelum tersiar (sengaja dipromosikan) tentang ngabuburit pada bulan puasa, masyarakat muslim yang melakukan ibadah puasa pada umumnya, juga anak-anak muda kebanyakan hanya berdiam diri di dalam rumah masing-masing. Ada yang mendengarkan ceramah agama, ada yang berzikir, membaca Al-Qur’an, ada juga yang sibuk membagi panganan (sedekah) untuk buka puasa kepada tetangga atau kerabat dekat.
Sekarang fenomena ngabuburit ini sangat dinikmati oleh masyarakat muslim, (semua gara-gara digembar-gemborkan di media televisi) terutama anak-anak muda yang pemahaman tentang manfaat puasa Ramadhan, tentang adab puasa ini sangat minim. Mereka asyik berduaan berkendaraan, asyik tertawa-tawa bersama teman / kongkou-kongkou, ada yang asyik berbelanja. Dan kecendrungan ngabuburit ini juga lebih terbuka lagi dengan adanya fasilitas mal-mal dan kendaraan bermotor. Bukankah manfaat puasa jadi hilang, boleh jadi puasanya hanya sekedar menahan lapar dan dahaga saja.
Wajibnya puasa di bulan Ramadhan telah Allah tetapkan di dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183)
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Al-Baqarah: 183).
Sebagai orang  Islam, seharusnya sangat mengetahui juga rukun puasa, manfaat puasa, keutamaan puasa, yang membatalkan puasa sampai adab berpuasa.

Adapun adab puasa sebagai berikut

Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu-, merahmati kita semua.
Bahwasanya puasa tidak sempurna kecuali dengan merealisasikan enam perkara :
  • Pertama : Menundukkan pandangan serta menahannya dari pandangan-pandangan liar yang tercela dan dibenci.
  • Kedua : Menjaga lisan dari berbicara tak karuan, menggunjing (ghibah), mengadu domba  (namimah), dan dusta.
  • Ketiga :  Menjaga pendengaran dari mendengarkan setiap yang haram atau yang tercela.
  • Keempat : Menjaga anggauta tubuh lainnya dari perbuatan dosa.
  • Kelima : Hendaknya tidak memperbanyak makan.
  • Keenam : Setelah berbuka, hendaknya hatinya antara takut dan harap. Sebab tidak tahu apakah puasanya diterima, sehingga ia termasuk orang-orang yang dekat kepada Allah, ataukah ditolak sehinga ia termasuk orang-orang yang dimurkai. Hal yang sama hendaknya ia lakukan pada setiap selesai melakukan ibadah. ( Dikutip dari kitab : Risalah Ramadhan. Hal. 115-116  Karya : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al- Jarullah. Al. Sofwa, Jakarta).
Sesungguhnya bagi setiap muslim itu wajib saling mengingatkan. Orang tua wajib mengingatkan anak-anaknya, suami wajib mengingatkan istrinya. Mari kitapun mengingatkan bahwa ngabuburit itu tidak bermanfaat bagi puasa kita. Semoga Allah selalu mengingatkan kita semua. Amin!.
8 Ramadahan 1429 H/ Senin  8.Sept .2008.
Foto karawanginfo.com dan flickr.com
(madrasahibu.com) 
http://nahimunkar.com/ngabuburit-bukanlah-ajaran-islam/

Monday, 15 July 2013

Sejarah, Hukum dan Keutamaan Shalat Tarawih

Redaksi - Shalat Tarawih adalah suatu ibadah Sunnah yang paling diburu oleh umat Muslim dikala bulan Ramadhan tiba, karena Shalat tarawih ini hanya terdapat pada bulan Ramadhan, bulan yang dianggap suci bagi seluruh umat Muslim di seluruh dunia.
Untuk berbagi tentang sejarah dan keutamaan Shalat tarawih ini, berikut kami sajikan tentang sejarah, hukum dan keutamaan Shalat Tarawih ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, (Sabtu, 28/7).

Sejarah Shalat Tarawih
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir.
Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [2012] dalam kitab Shalatut Tarawih dan Muslim [761] dalam kitab Shalatul Musafirin. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan).

Dari Abu Salamah bin Abdirrahman radhiyallahu ‘anhu, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1147] dan Muslim [738]).
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1138] dan Muslim [764]).

Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari [4/123].

Ibn Hajar al-Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (Tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah [2/9635]).

Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjabat khalifah, beliau melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jama’ah dan dipilihlah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu sebagai imam. (Lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

Al-Kasaani rahimahullahu mengatakan, “Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyamu Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [2/9636]).

Ibn At-Tin rahimahullahu dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka. Tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.”

Mengenai penamaan Tarawih (istirahat), karena para jama’ah yang pertama kali berkumpul untuk qiyamu Ramadhan ber-istirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 raka’at ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 raka’at lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul Arab [2/462] dan Fathul Bari [4/294]).

Hukum Shalat Tarawih
Menurut Imam An-Nawawi rahimahullahu, yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat Tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih hukumnya mustahab (sunnah). (Syarh Shahih Muslim [6/282]). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat Tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim [5/140] dan Al-Majmu’ [3/526].

Al-Hafizh Ibn Hajar rahimahullahu memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari [4/295]).
Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.

Keutamaan Shalat Tarawih
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyamu Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Diriwayatkan Al-Bukhari [1901] dalam kitab Ash-Shaum dan Muslim [760] dalam kitab Shalatul Musafirin).

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud [1375] dalam kitab Ash-Shalah; At-Tirmidzi [806] dalam kitab Ash-Shiam; An-Nasa’i [1605] dalam kitab Qiyamul Lail; dan Ibn Majah [1327] dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).

Berkenaan dengan hadits di atas, Imam Ibn Qudamah rahimahullahu mengatakan, “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (Tarawih).” (Al-Mughni [2/606]).

Dikutip :http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8623715129904145652#editor/target=post;postID=300463828156352334

Thursday, 6 June 2013

Ditemukan Ikan Raksasa di Sungai Cimanuk Kabupaten Garut

Ditemukan Ikan Raksasa di Sungai Cimanuk Kabupaten Garut | Penemuan Ikan Raksasa di Sungai Cimanuk Kabupaten Garut | Blog lucu unik aneh bagikan hewan unik yaitu Ikan berukuran besar atau raksasa ditemukan di aliran Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, sehingga warga setempat berbondong-bondong ingin melihat langsung ikan yang sudah menjadi bangkai itu.Ikan Raksasa di Sungai Cimanuk Kabupaten Garut
Ikan yang disebut warga setempat jenis ikan kancra hitam itu memiliki panjang sekitar 170 sentimeter, berat sekitar 100 kilogram, dan pertama kali ditemukan oleh Wahidin, warga Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Wahidin yang sehari-harinya mencari ikan itu melihat ikan di aliran Sungai Cimanuk. Dia mengaku tidak berani jika harus menangkap sendirian, kemudian memberitahukan kepada warga sekampungnya.
Ketika kembali ke sungai, ikan berukuran besar itu sudah tidak ada, namun esoknya Wahidin bersama warga kembali mencari dan menemukan ikan itu di pinggiran sungai.
"Ikannya sangat besar, saya tidak berani sendirian menangkapnya. Ikannya sekarang sudah mati, jadi kerumunan warga yang penasaran ingin melihat langsung," katanya.
Salah seorang warga sekitar Sungai Cimanuk, Wawan Ridwan (45), mengatakan setiap pergantian musim dari kemarau ke hujan selalu banyak jenis ikan di Sungai Cimanuk.
Namun, jenis ikan di sungai terbesar di Garut itu, kata Wawan, banyak yang mati karena faktor air sungai yang sudah tercemari limbah cair pembuangan industri kerajinan kulit.
"Saat pergantian musim, ikan di Sungai Cimanuk banyak yang mati, kemungkinan karena keracunan limbah," katanya.
Kini, bangkai ikan tersebut menjadi tontonan warga sekitar, bahkan para pengguna jalan sengaja memberhentikan kendaraannya untuk melihat langsung ikan yang tergeletak di lapangan terbuka sekitar sungai itu.(*) 

Sumber : republika.co.id

Makhluk Laut Paling unik Aneh dan Ajaib

Makhluk Laut Paling unik Aneh dan Ajaib | tahukah kamu bahwa Laut memang menyimpan banyak rahasia yang belum terungkap. Hal ini dikarenakan bentangannya yang begitu luas dan kedalamannya yang seakan tak terhingga. Belum semua dapat dieksplorasi secara detail.
bintang laut super
Konon binatang yang hidup di darat dulunya bernenek moyang bangsa laut. Tapi jangan coba-coba membayangkan monyet nenek moyangnya adalah cumi-cumi ya? Walaupun sampai detik ini Loch Ness yang merupakan makhluk prasejarah dan pernah difoto penampakannya di danau besar yang terletak di dataran tinggi Skotlandia belum pernah terbukti kebenarannya, tetapi ada mahluk yang tidak kalah anehnya ditemukan terdampar di sebuah pantai suatu wilayah tak bertuan.
Laut memang mengandung sejuta misteri. Salah satunya adalah makhluk laut aneh, ajaib dan unik berikut ini.Makhluk Laut Paling unik Aneh dan Ajaib hewan unik 
Lepadomorpha Pilsbr
Lepadomorpha Pilsbr
Lepadomorpha Pilsbr

Dikutip :http://lucuunik-aneh.blogspot.com/2013/02/makhluk-laut-paling-unik-aneh-dan-ajaib.html

Saturday, 1 June 2013

10 FAKULTAS HUKUM TERBAIK DI INDONESIA 2013

1. Fakultas Hukum Universitas Indonesia


Sekolah hukum yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909 dengan nama Rechtsschool. Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di pengadilan kabupaten. Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D.(diambil dari: ui.ac.id).
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Indonesia :
  1. Hassan Wirajuda, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1971
  2. Yusril Ihza Mahendra, Pendirikan S-1 jurusanHukum Tata Negara Fakultas Hukum UI Tahun 1983 dan jurusan Filsafat Fakultas Sastra UI (1982).
  3. Jimly Asshiddiqie, sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1982, kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987
  4. Taufik Basari, S-1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2000
  5. Maria Farida Indrati, program sarjana hukum pada tahun1975
  6. Harry Tjan Silalahi, Fakultas Hukum UI,Tahun 1962
  7. Dan masih banyak lagi…..
website :
law.ui.ac.id


2. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Tanggal3 Desember  1949 dibuka Fakultas Hukum di Yogyakarta dengan pimpinan Prof. Drs. Notonagoro, S.H.. Fakultas ini merupakan pindahan Sekolah Tinggi Hukum Negeri Solo. Akhirnya tanggal 19 Desember 1949, lahirlah Universitas Gadjah Mada dengan enam fakultas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949, keenam fakultas tersebut adalah:
  1. Fakultas Teknik (di dalamnya termasuk Akademi Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Ilmu Alam dan Ilmu Pasti);
  2. Fakultas Kedokteran, yang di dalamnya termasuk bagian Farmasi, bagian Kedokteran Gigi dan Akademi Pendidikan Guru bagian Kimia dan limu Hayat;
  3. Fakultas Pertanian di dalamya ada Akademi Pertanian dan Kehutanan;
  4. Fakultas Kedokteran Hewan;
  5. Fakultas Hukum, yang di dalamnya termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tatanegara, Ekonomi dan Sosiologi;
  6. Fakultas Sastra dan Filsafat, yang di dalamnya termasuk Akademi Pendidikan Guru bagian Sastra.
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada :
  1. Hamengkubuwana X,  Lulusan Fakultas Hukum UGM
  2. Denny Indrayana Menyelesaikan studi sarjana hukumnya di UGM
  3. Dan masih banyak lagi….
Website :
law.ugm.ac.id

3. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran


Fakultas Hukum UNPAD yang semula bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat ( FHPM ), didirikan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1957 tentang Pendirian UNPAD, tanggal 24 September 1957. Fakultas Hukum UNPAD merupakan salah satu dari empat fakultas yang menjadi cikal bakal UNPAD, sekaligus menjadi dasar identitas UNPAD dalam berkiprah di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan Pola Ilmiah Pokok (PIP) UNPAD yang bertema “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional”. Pada perkembangannya, PIP tersebut diaktualisasikan dalam pengembangan bidang Hukum Internasional yang menjadi rujukan bagi pendidikan hukum di seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Pembentukan Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum UNPAD.( sumber fh.unpad.ac.id )
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Universitas Padjadjaran :
  1. Mochtar Kusumaatmadja, S3 Universitas Padjadjaran, Bandung (1962)
  2. Muladi, Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH (S3) Universitas Padjadjaran, (1984) dengan predikat Cumlaude
  3. Dan masih banyak lagi…
Website :
fh.unpad.ac.id


4. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA


Tidak lama setelah kemerdekaan Republik Indonesia (1945), beberapa tokoh nasional yang juga adalah pemuka-pemuka Kristen Indonesia tergerak dan merasa perlu untuk mendirikan Dewan Gereja di Indonesia (DGI). Harapan tersebut baru terlaksana pada tanggal 25 Mei 1950. Di awal kegiatannya, lembaga ini juga telah memberikan perhatian yang cukup besar pada masalah pendidikan, karena ketika itu bangsa Indonesia sangat memerlukan sumber daya manusia untuk mengisi lapangan kerja dalam berbagai aspek kehidupan. Dan kebutuhan ini bersifat mendesak.
Pemikiran akan inginnya masyarakat Kristen Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam dunia pendidikan, terus berkembang dalam diskusi-diskusi yang terjadi di lembaga ini. Bahkan dipikirkan pula akan perlunya mendirikan sebuah “universiteit”. Atas dasar itulah maka DGI membentuk suatu komisi yang dipimpin oleh Prof. Dr. I.P. Simandjuntak MA. Komisi ini bertugas membuat suatu studi kelayakan untuk mendirikan universitas. Hasilnya dilaporkan kepada DGI. Sebagai tindak lanjutnya, DGI mengeluarkan resolusi mengenai Universiteit Kristen pada tanggal 30 Juni 1953. Resolusi, yang ditandatangani oleh Ds. W.J. Rumambi selaku Sekretaris Umum DGI dalam Sidang lengkap DGI dari tanggal 20 s/d 30 Juni 1953, mengusulkan kepada semua gereja dan masyarakat Kristen di Indonesia untuk membantu sepenuhnya pendirian Universiteit Kristen, baik secara moril maupun materiel.
Beranjak dari resolusi tersebut, maka tokoh-tokoh Kristen Indonesia, yakni Mr. Todung Sutan Gunung Mulia, Mr. Yap Thiam Hien, Benjamin Thomas Philip Sigar, atas nama gereja-gereja yang tergabung dalam DGI, mendirikan Yayasan Universitas Kristen Indonesia dihadapan notaris Raden Kadiman, dengan nomor akte 117, tertanggal 18 Juli 1953. Anggota Yayasan kemudian diperbesar dengan kehadiran Elviannus Katoppo, Ong Jan Hong MD, Aminudin Pohan MD, Seri Condar Nainggolan MD, Benjamin Prawirohadmodjo, Pdt. Komarlin Tjakraatmadja, Gerrit Siwabessy MD, Tan Tek Heng, dan J.C. Simorangkir. Tiga bulan kemudian, yaitu pada tanggal 15 Oktober 1953, diresmikanlah Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang terdiri dari (a) Fakultas Sastra dan Filsafat dengan sub-sub fakultasnya adalah Pedagogik dan Sastra, dan (b) Fakultas Ekonomi. Ketika itu, perkuliahan dan kegiatan administrasi masih berlangsung di gedung HSK, yang terletak di Jalan Diponegoro 86, dan di 3 buah flat di Jalan Salemba 10. Di dalam perjalanan pengabdiannya, didirikanlah Fakultas Hukum (1956), Fakultas Kedokteran (1962), Fakultas Teknik (1963), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (1994).
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia :
  1. Agustin Teras Narang, S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)
  2. Johnson Panjaitan, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  3. Japto Soerjosoemarno, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  4. Dan masih banyak lagi…
Website :
fh.uki.ac.id


5. Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya


Fakultas Hukum didirikan pada tanggal 3 Juli 1965 dengan jumlah mahasiswa yang diterima sebanyak 141 orang. Kuliah dimulai pada awal September 1965 menggunakan gedung SMP St. Theresia, Jakarta Pusat.
Baru satu bulan kuliah berlangsung, meletuslah peristiwa G-30-S, yang kemudian berlanjut dengan aksi mahasiswa, sehingga praktis kuliah secara teratur baru berjalan kembali pada 1 Februari 1967.
Perkuliahan di Kampus Semanggi dimulai sejak awal Maret 1971. Setelah beberapa kali berpindah ruangan sekretariat, saat ini sekreatariat Fakultas Hukum dipusatkan di Gedung C, Lantai 3, Kampus Semanggi. Sementara, perkuliahan mahasiswa dipusatkan di Gedung Yustinus dan BKS.
Fakultas Hukum yang berusia hampir 40 tahun telah mengalami perkembangan yang cukup pesat saat ini. Dari jumlah mahasiswa pertamanya yang hanya 141 orang, di tahun 2004 ini, jumlah mahasiswa Fakultas Hukum berjumlah kurang lebih 1,500 mahasiswa. Jumlah dosen tetap dan honorer kurang lebih 30 orang dan 60 orang. Fakultas ini mengelola 4 (empat) Program Kekhususan: Hukum Ekonomi Bisnis, Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan, dan Hukum Internasional/Tata Negara. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh majalah Tempo pada bulan Oktober 2003, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya menduduki peringkat ke-3 sebagai tempat favorit untuk studi hukum di Jakarta. ( sumber http://www.atmajaya.ac.id )
Website :
www.atmajaya.ac.id


6. Fakultas Hukum Universitas Trisakti


Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH USAKTI) merupakan salah satu Fakultas di lingkup Universitas Trisakti yang lahir bersamaan dengan didirikannya Universitas Trisakti oleh dr. Syarif Thajeb selaku Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia pada tanggal 29 Nopember 1965.
Pada awalnya Fakultas Hukum bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Trisakti, dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0333/O/1985 tanggal 27 Juli 1985 tentang  Penyesuaian Jalur, Jenjang dan Program Pendidikan serta Penataan Kembali Mutu Unit Jurusan/ Program Studi Status Disamakan pada PTS dalam Lingkungan Koordinasi PTS Wilayah III telah diubah namanya menjadi Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Fakultas Hukum Universitas Trisakti memperoleh status akademik “Disamakan” berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 090/U/1972 tanggal 8 Juni 1972, tentang Pemberian Penghargaan Sama Dengan Ijasah PTN yang Setara Kepada Ijasah Sarjana Muda Lengkap, Fakultas Ekonomi Jurusan Ekonomi Perusahaan dan Akutansi pada Ijasah Sarjana Muda Lengkap dan Sarjana Lengkap Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Jurusan Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Internasional dan Fakultas Teknik Jurusan Mesin dan Elektro Universitas Trisakti di Jakarta, tanpa persyaratan bahwa ujian/ujian-ujian yang bersangkutan diselenggarakan dengan pedoman pengawasan aktif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Nomor: 0296/U/1981 dan Surat Keputusan Nomor: 0333/O/1985 tentang Penyesuaian Jalur, Jenjang dan Program Pendidikan serta Penataan Kembali Mutu Unit Jurusan/ Program Studi Status disamakan pada PTS dalam Lingkungan Koordinasi PTS Wilayah III, serta terakhir Surat Keputusan Nomor: 558/Dikti/Kep/1993 tanggal 11 September 1993 tentang Penetapan Kembali Status Disamakan kepada Jurusan/Program Studi untuk Jenjang Program D3 dan S1 pada PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta. ( sumber http://www.trisakti.ac.id )
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Trisakti :
  1. Adhyaksa Dault, ,Fakultas Hukum, tahun 1984 s.d 1989
  2. Marissa Sarjana, Fakultas  Hukum Universitas Trisaksi Jakarta, jurusan Hukum Perdata
  3. Wanda Hamidah, S-1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti Tahun 2000
  4. Usman Hamid, SI Fakultas Hukum Universitas Trisakti Tahun1999
  5. Yulianis, Fakultas Hukum Universitas Trisakti Tahun  1987
  6. Dan masih banyak lagi…
Website :
www.trisakti.ac.id


7. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro


Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan Fakultas tertua di lingkungan Universitas Diponegoro. Sejak berdiri pada tahun 1957 hingga saat ini, Fakultas Hukum telah mengalami perkembangan dengan semakin membaiknya sistem pendidikan, bertambahnya jumlah dan kualitas staf pengajar (dosen), serta bertambah lengkapnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Pengelolaan Fakultas Hukum yang semakin membaik ini diarahkan untuk peningkatan kualitas lulusan. Dilihat dari output yang dihasilkan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro telah banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan kehidupan bangsa dalam pembangunan. Lulusan yang dihasilkan telah tersebar di seluruh Indonesia dengan menduduki jabatan-jabatan di lingkungan birokrasi, swasta maupun masyarakat. Kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terlihat dari penelitian-penelitian yang dilakukan, penerbitan buku-buku ilmu hukum yang menjadi standar dalam pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional, serta berbagai karya tulis di bidang hukum yang diterbitkan secara berkala melalui majalah dan jurnal ilmiah maupun melalui media massa. ( sumber fh.undip.ac.id )
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro :
  1. Muladi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (S1) (1968)
  2. Dan masih banyak lagi…
website :
www.fh.undip.ac.id


8. Fakultas Hukum Universitas Airlangga


Sejarah Universitas Airlangga dimulai dari cikal bakal lembaga pendidikan Nederlands Indische Artsen School (NIAS) pada tahun 1913 dan Scholl tot Opleiding van Indische Tandartsen (STOVIT) pada tahun 1928. Fakultas Hukum sebagai salah satu fakultas tertua di Universitas Airlangga pada awal pembentukannya merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Surabaya sebagai cabang dari Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik (HESP)Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Presiden Republik Indonesia secara resmi membuka Universitas Airlangga berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57/1954 pada tanggal 10 Nopember 1954. ( sumber http://www.fh.unair.ac.id )
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Airlangga :
  1. Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Fakultas Hukum Jurusan Kepidanaan Unair, Surabaya Doktor Ilmu Hukum Unair, Surabaya, 1978
  2. Triono Wibowo, Alumni Fakultas Hukum Unair
  3. Dan masih banyak lagi…
Website :
www.fh.unair.ac.id


9. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan


Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan didirikan pada tanggal 25 Juli tahun 1996, yang diprakarsai oleh Dr. (HC) Mochtar Riady. Program Strata Satu diawali dengan satu peminatan, yaitu Hukum Bisnis dan kemudian pada tahun 2003 ditambah 2 peminatan, yaitu peminatan pada Hukum Internasional dan Kemahiran Praktik Hukum. Kegiatan perkuliahan pada program Strata Satu berlangsung di Global Campus UPH Lippo Karawaci Tangerang dan dilaksanakan dalam dua pilihan bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Melalui keputusan BAN PT Depdiknas No. 06/BAN-PT/Ak-X/S1/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007, Program Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) UPH diakreditasi dengan Peringkat “A” (Sebagaimana Peringkat A sebelumnya pada tahun 2002 – 2007). Peringkat ”A” ini diperoleh saat Ban PT telah melakukan perubahan-perubahan dalam manajemen ”asesmen lapangan”. Selain akreditasi, Fakultas Hukum juga merupakan salah satu Fakultas yang turut mengambil bagian dalam sertifikasi ISO 9001:2000 Universitas Pelita Harapan pada 23 April 2008.
Fakultas Hukum UPH aktif menjadi bagian dari beberapa kompetisi mootcourt (peradilan semu), baik nasional maupun internasional, seperti Lomba Debat Hukum Nasional Universitas Padjadjaran, Bandung; Kompetisi Mootcourt Nasional Djoko Soetono, Yogyakarta; Phillip C. Jessup International Law Mootcourt, Washington – USA; Stetson International Environmental Mootcourt Competition, Florida – USA; Elsa Mootcourt Competition, Taipei – Taiwan; dll. ( sumber law.uph.ac.id )
Alumni  Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan :
  1. Jamin Ginting, S2 dan S3 Fakultas HukumUniversitas Pelita Harapan
  2. Dan masih banyak lagi…
Website :
www.law.uph.ac.id


10. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara


Ide untuk mendirikan suatu perguruan tinggi dicetuskan pertama kali pada tahun 1957 oleh sekelompok sosiawan di lingkungan Perhimpunan Sosial Candra Naya yang saat itu masih bernama Sin Ming Hui. Atas prakarsa Drs. Kwee Hwat Djien, pada tanggal 18 Juni 1959 kelompok ini sepakat untuk mendirikan suatu yayasan yang diberi nama Tarumanagara. Pembentukannya dikukuhkan melalui Akta Notaris E. Pondaag Nomor 54 Tanggal 11 September 1959.
Nama Tarumanagara sendiri diambil dari nama kerajaan yang pernah ada di tanah Sunda pada jaman dahulu. Di bawah pimpinan Raja Purnawarman, Kerajaan Tarumanagara pernah mencapai masa jayanya pada abad ke-VI. Kerajaan ini kemudian meninggalkan beberapa prasasti yang tersebar di berbagai lokasi di Jawa Barat dan Jakarta. Salah satu yang cukup terkenal adalah prasasti Ciaruteun yang terdapat di Bogor, tepatnya di pertemuan antara sungai Ciaruteun dan sungai Cisadane. ( sumber  http://www.tarumanagara.ac.id )

(Sumber:  http://replikduplik.wordpress.com/2011/11/09/10-fakultas-hukum-terbaik-di-indonesia/)

Thursday, 30 May 2013

KECAP MAJALENGKA

Menelusuri Sejarah Kecap Majalengka

 

TINJAU MAJALENGKA- Berkunjung ke Majalengka, maka yang akan terpikir di benak kita adalah kecap. Maklum saja, selain poruksi genting, Majalengka dikenal sebagai Kabupaten produksi kecap terbesar di Jawa Barat.
Kendati belum didukung dengan promosi besar-besaran, namun kecap Majalengka yang dikenal dengan Kecap Segi Tiga itu, terbukti mampu bertahan selama setengah abad lebih sejak 1952 silam. Dengan dukungan beberapa daerah tetangga sebagai pemasok bahan baku, Kecap Segi tiga Majalengka masih mampu bertahan sampai saat ini.

Beberapa daerah tercatat sebagai pemasok utama bahan baku pembutan Kecap yang dirintis oleh H. Lukman pada tahun 1952 itu, seperti Cirebon, Bandung, Banjar, Cianjur. Daerah itu, secara tidak langsung menjadi bagian dari perjalanan sejarah dan eksistensi Kecap Segi tiga Majalengka.

Staf marketing Kecap Segi Tiga, Yana Yuliana, membeberkan dalam satu bulan, dibutuhkan sekitar 5-6 ton kacang kedelai hitam untuk 150 kali penggodogan kecap yang bisa menghasilkan sebanyak 500 botol kecap ukuran 250 Ml.

“Selama satu bulan itu juga, kami melakukan proses pembuatan kecap dari nol sampai dengan siap jual. Proses permentasi adalah proses yang paling lama, bisa menghabiskan waktu selama 15-20 hari,” terang Yana di ruang kerjanya, Jl. Raya Tonjong No. 12 Kabupaten Majalengka.

Seiring berjalannya waktu, kini kecap Segi tiga Majalengka memiliki rasa yang berfariativ. Selain rasa, kecap segi tiga juga tersedia dalam kemasan menarik dengan berbagai ukuran. “Awalnya, pada tahun 1952 silam, hanya memproduksi dua rasa, yaitu manis sedang dan asin. Baru kemudian pada tahun 2006 kami memproduk rasa manis. Jadi sampai sekarang kecap segi tiga memiliki tiga rasa, yakni asin, manis sedang dan manis,” papar dia.

Selain itu, kemasan kecap segi tiga pun semakin variatif, yakni dari mulai kemasan reffil, ukuran 140 Ml, 225 Ml, 250 Ml, 300 Ml, 500 Ml hingga ukuran paling besar 600 Ml. Dengan ukuran yang berfariatif itu, sampai saat ini sedikitnya ada tujuh daerah, yakni Subang, Indramayu, Cirebon, Sumedang, Kuningan, Bandung dan Tangerang yang menjadi daerah pemasaran.

“Bahkan sampai dengan sekarang,  kecap segi tiga alhamdulillah sudah masuk ke supermarket di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Tahun depan, insya Aloh kecap segi tiga akan mengisi mini market. Untuk tahap awal, wilayah Cierbon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumajakuning) akan menjadi sasaran pemasaran kami untuk ruang lingkup mini market,” imbuhnya

OBYEK WISATA TALAGA HERANG

Talaga Herang adalah sebuah danau kecil di perbatasan tiga desa yaitu Jerukleueut, Padaherang, dan Desa Lengkongkulon di distrik Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat, Indonesia. Dahulu, daerah ini merupakan kawasan di distrik Rajagaluh. Air di Talaga Herang merupakan air yang mengalir dari sungai bawah tanah dan sumber airnya berasal dari gunung Ciremai. Talaga Herang merupakan daerah di kaki gunung itu.

Talaga Herang
Talaga Herang
Talaga Herang mengandung arti danau yang airnya jernih. Danau ini cukup dalam dan berbatu terjal namun airnya yang jernih membuat keindahan tersendiri. Ratusan ikan di danau ini bisa terlihat jelas. Uniknya ikan di danau ini tidak boleh diambil dan bagi mereka yang menangkapnya akan dikenai denda yang lumayan besar. Jadi jangan coba-coba menangkap ikan karena petugas objek wisata tersebut akan menangkap Anda. 

Para pengunjung kebanyakan berasal dari kelompok anak muda. Mereka duduk di atas batu di tepi danau itu dan memandangi orang lain yang sedang berenang. Para pedagang pun berderet di sana di bawah pepohonan yang rindang. Ketika berada di danau ini kita tidak boleh sombong karena orang yang sombong bisa celaka. Menurut cerita penduduk di tiga desa ini, sudah ada dua orang yang mati tenggelam di danau ini padahal keduanya adalah jagoan renang. Konon menurut saksi mata, sebelum berenang keduanya menyombongkan dirinya sebagai jagoan renang.

SITU SANGIANG

Bagi Anda yang hobi melancong untuk berwisata, di Kabupaten Majalengka ada salah satu objek wisata berupa situ yang lokasinya berada di daerah selatan. Ya, Situ Sangiang. Objek wisata ini terletak di Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran. Untuk menuju kesana jarak yang harus ditempuh sekitar 27 km dari pusat kota Majalengka. Di lahan wisata seluas 107 Ha, 19,7 Ha merupakan luas situnya sendiri.
Objek wisata ini mulai berdiri sejak 1998, dan saat ini dikelola oleh Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Kelompok penggerak pariwisata (Kompepar). Di sana para wisatawan akan disuguhkan dengan panorama alam indah yang menghiasi hamparan situ. Di situ tersebut, hidup beberapa jenis ikan lokal seperti ikan mas dan lele yang dipercaya waraga setempat sebagai jelmaan Prajurit Talaga Manggung. Sembari menikmati indahnya panorama alam tersebut, pengunjung juga dapat berkeliling melewati jalan setapak melihat pepohonan yang berumur ratusan tahun dan satwa-satwa liar yang tiak berbahaya seperti kera dan lutung.
Selain itu, di lokasi wisata juga terdapat makam kramat Sunan Parung yang sering dikunjungi oleh para peziarah. Jadi, selain menyegarkan jasmani Anda pun bisa berwisata rohani di sana. Fasilitas yang ada juga cukup memadai yaitu terdiri dari loket karcis, toilet, parkir, dan tempat istirahat.
Akses menuju objek wisata ini cukup baik, jalan menuju objek wisata dari arah Wates sudah berkonstruksikan aspal, kondisi jalannya lebar dan cukup untuk mobil dua arah. Namun, kondisi jalan selanjutnya lumayan rusak dan tidak ada angkutan umum yang menuju kesana, yang ada hanya mobil bak terbuka atau ojek. Selain itu, di sana juga terkendala oleh kurangnya pasokan air bersih.
Setiap bulannya, rata-rata pengunjung yang datang berkisar 800 – 1000 orang, dengan perkiraan prosentasenya yakni 80% wisata ziarah dan 20% wisata ke situ. Data pengunjung pada tahun 2007 mencapai 8.387 pengunjung, sedangkan pada tahun 2005 jumlah kunjungan ke objek wisata ini yaitu 20.600 pengunjung, dengan harga tiket masuk Rp.3000/orang. (Sumber : majalengkakab.go.id)